AKTA PERCERAIAN
Persyaratan
- MENGISI FORMULIR F-2..
- MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS.
- AKTA PERKAWINAN ASLI
- PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN
- KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA DIKUASAKAN).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Permohonan lengkap diajukan langsung melalui loket pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat di Jalan Kabaresi Desa Piru.
Jangka Waktu Pelayanan
1 Hari Selesai
Biaya
Gratis
Penanganan Pengaduan
- Datang Langsung Ke Loket Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat di Jalan Kabaresi Desa Piru.
- E-Mail ke [email protected]
- Website di https://dukcapil.sbbkab.go.id
- SP4N Lapor di https://sbbkab.lapor.go.id
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL
KARTU KELUARGA
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH
KTP-EL
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI
AKTA KEMATIAN
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.15. SURAT KETERANGAN KEMATIAN ASLI DARI DESA/ FASILITAS KESEHATAN (RUMAH SAKIT/PUSKESMAS) MEMBAWA KTP DAN KARTU KELUARGA ASLI ALMARHUM KTP ASLI PASAN