Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan data dan informasi kependudukan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependuduk, pemanfaatan dan penyajian database kependudukan dalam melaksanakan penyuluhan, pengelolaan teknologi informasi kependudukan dan pengelolaan data pencatatan sipil;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan melaksanakan fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sistem informasi administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan tata kelola, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pengolahan data kependudukan;
- pelaksanaan kerjasama pemanfaatan database kependudukan;
- pelaksanaan penyusunan profile kependudukan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data dan Inovasi Pelayanan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik pada seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- melaksanakan Pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan skala kabupaten;
- memberikan petunjuk Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- mengkaji ulang sistem pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- melaksanakan Pengawasan pengelolaan data kependudukan;
- monitoring evaluasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- menyusun data kependudukan;
- merancang penyediaan data dan informasi profile penduduk;
- menyajikan dan diseminasi informasi penduduk;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
- menyusun laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang
- Seksi Tata Kelola, Sumber Daya Manusia dan Komunikasi, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Tata Kelola, Sumber Daya Manusia dan Komunikasi;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi kependudukan;
- mengembangkan system informasi administrasi kependudukan;
- mengkaji ulang sistem pemanfaatan dan pengelolaan peralatan dan jaringan data kependudukan;
- melaksanakan pengelolaan database kependudukan dan pencatatan sipil;
- melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya serta jaringan komunikasi database kependudukan sampai ke kecamatan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk dan pembangungan replikasi data
- melaksanakan pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sistem database;
- membina dan mengembangkan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Tata Kelola, Sumber Daya Manusia dan Komunikasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL
KARTU KELUARGA
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH
KTP-EL
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan MENGISI FORMULIR F-2.. MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS. AKTA PERKAWINAN ASLI PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI