• DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  • Persyaratan Lengkap Pelayanan Cepat

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan Pelaksanaan administrasi umum, ketatausahaan, perencanaan program dan anggaran di lingkungan dinas kepedudukan dan pencatatan sipil;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai Fungsi :
    1. Pelaksanaan Penyusunan dan Perumusan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di sekretariat dinas kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah/nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. Pelaksanaan Upaya Peningkatan Pelayanan Publik dibidang kesekretariatan dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
    3. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten seram bagian barat;
    4. Perumusan program pembinaan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkup dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    5. Penyelenggaraan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan;
    6. Penyelengaraan layanan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan evaluasi dan pelaporan dilingkugan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    7. Penyiapan bahan pelaksanaan upaya peningkatan  pelayanan  publik di bidang kesektariatan;
    8. Perencanaan operasional kerja sekretariat berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja sekretariat; 
    9. Pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
    10. Penyusun laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas;
    11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
    2. Menyusun program dan rencana kegiatan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    3. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja kegiatan;
    4. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian perencanaan dan keuangan;
    5. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program dan anggaran kegiatan;
    6. Menyusun rencana anggaran kegiatan dinas kesehatan bersama subbagian/seksi terkait dalam lingkup dinas kesehatan;
    7. Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatn sipil;
    8. Mengumpulkan, mengola dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program secara integrasi dengan bidang- bidang;
    9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    10. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan serta urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
    11. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
    12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di subbagian program dan keuangan;
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
    1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja;
    2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
    4. Menghimpun dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang Menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    5. Melaksanakan pengelolaan urusan  surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    6. Menyelenggarakan pelayanan administrasi  Umum,  Kepegawaian, kehumasan dan keprotokolan; 
    7. Melaksanakan urusan  rumah  tangga, keamanan  kantor  dan penyelenggaraan rapat satuan;
    8. Merencanakan kebutuhan sarana  dan prasarana  dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    9. Melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah;
    10. Melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
    11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada subbagian umum dan kepegawaian; dan 
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 609 kali
KARTU KELUARGA

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 1436 kali
KTP-EL

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 1780 kali
AKTA PERCERAIAN

Persyaratan MENGISI FORMULIR F-2.. MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS. AKTA PERKAWINAN ASLI PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 448 kali
AKTA PERKAWINAN

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 551 kali