BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan perpindahan penduduk antar negara, provinsi, dan kabupaten di kabupaten seram bagian barat;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melaksanakan fungsi :
- penyusunan, perencanaan dan pengembangan bahan kebijakan teknis program/kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk yang mengacu pada rencana strategis dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan identitas penduduk;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pindah datang dan pendataan penduduk;
- penyelenggaraan kebijakan teknis pendaftaran penduduk ;
- penyelenggaraan kebijakan dan perpindahan penduduk antar negara;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk
- pelaksanaan pelayanan perpindahan penduduk antar negara;
- pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk rentan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
- Seksi Identitas Penduduk, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan dan program kerja Seksi Identitas Penduduk;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik pada seksi Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijkan teknis/program kerja dibidang penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak dan surat keterangan lainnya dari kabupaten, kecamatan, desa;
- melaksanakan pelayanan penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu indentitas anak dan surat keterangan lainnya dari kabupaten, kecataman, desa;
- merekapitulasi dan melaporkan hasil cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak dan surat keterangan lainnya dari kabupaten, kecataman, desa;
- melaksanakan koordinasi administrasi pelayanan penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu indentitas anak dan surat keterangan lainnya dari kabupaten, kecataman, desa;
- melaksanakan pengawasan dan pembinaan teknis administrasi penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu indentitas anak dan surat keterangan lainnya dari kabupaten, kecataman, desa;
- melaksanakan fasilitasi, edukasi dan sosialisasi tentang administrasi kependudukan;
- melaksanakan pelayanan yang transparan dan akuntabel;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi identitas penduduk; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
- Seksi Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- menyusun standaro perasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- mengkoordinasikan pindah datang penduduk dalan satu desa, antar desa dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- melaksanakan pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk retan;
- melaksanakan pelayanan permohonan pindah datang antar kabupaten dalam satu provinsi;
- melaksanakan pelayanan permohonan pindah datang antar provinsi dalam wilayah Indonesia;
- melaksanakan Pelayanan Permohonan Perpindahan penduduk antar negara;
- memproses penerbitan surat pindah datang penduduk;
- melaksanakan pengelolaan data hasil pendaftaran pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- melaksanakan pelayanan yang transparan dan akuntabel;
- melaksanakan pembinaan teknis sumber daya manusia pengelola pelayanan pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pindah datang dan pendataan penduduk; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL
KARTU KELUARGA
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH
KTP-EL
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan MENGISI FORMULIR F-2.. MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS. AKTA PERKAWINAN ASLI PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI