Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan umum di bidang pencatatan sipil dalam melaksanakan pencatatan peristiwa penting;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melaksanakan fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pelayanan Pencatatan sipil;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelahiran dan kematian;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian;
- pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian;
- pelaksanaan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan dan pembatalan akta;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan
- pembinaan dan pelayanan Pencatatan Sipil dalam system administrasi kependudukan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
- Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi Kelahiran dan Kematian;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik pada seksi Kelahiran dan Kematian;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja dan kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pencatatan dan kelahiran dan kemantian;
- memberikan informasi/penjelasan kepada pemohon mengenai prosedur pencacatan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan pelayanan permohonan pencatatan kelahiran dan kematian dari tingkat kebupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
- melaksanakan fasilitasi, edukasi dan sosialisai tentang administrasi pencatatan sipil;
- melaksanakan pelayanan yang transparan dan akuntabel;
- merekapitulasi dan melaporkan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
- menyusun laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kelahiran dan Kematian; dan
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi Kelahiran dan Kematian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik pada seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, perubahan status anak dan perubahan status kewarganegaraan serta pencatatan peristiwa penting lainnya;
- melaksanakan pelayanan yang transparan dan akuntabel;
- merekapitulasi dan melaporkan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi Kelahiran dan Kematian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL
KARTU KELUARGA
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH
KTP-EL
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan MENGISI FORMULIR F-2.. MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS. AKTA PERKAWINAN ASLI PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI