• DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  • Persyaratan Lengkap Pelayanan Cepat

Tupoksi

(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan rencana strategik bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelengaraan upaya peningkatan pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. Penyelenggaraan Pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
  6. Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan sipil;
  7. Penyelenggaraan Pengumpulan data kependudukan;
  8. Penyelenggaraan Pemanfaatan database kependudukan kabupaten seram bagian barat;
  9. Penyelenggaraan Penyusunan profile kependudukan kabupaten seram bagian barat;
  10. Penyelenggaraan Pelaksanaan administrasi umum, ketatausahaan, perencanaan program dan anggaran dinas;
  11. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kependudukan dan catatan sipil; dan
  12. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan : MENGISI FORMULIR KIA. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK. PAS FOTO UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA. FOTO KOPI KTP ORANG TUA. MEMBAWA FISIK KIA ASL

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 334 kali
KARTU KELUARGA

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.01. MENGISI FORMULIR F-1.04 (JIKA BELUM MEMILIKI DATAKEPENUDUKAN MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI YANG LAMA (UNTUK PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA DAN PISAH

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 774 kali
KTP-EL

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-1.07 MEMBAWA KARTU KELUARGA MEMBAWA FISIK KTP ASLI YANG LAMA/RUSAK (UNTUK PERUBAHAN DATA/RUSAK) MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UN

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 836 kali
AKTA PERCERAIAN

Persyaratan MENGISI FORMULIR F-2.. MEMBAWA KARTU KELUARGA DAN KTP ASLI YBS. AKTA PERKAWINAN ASLI PUTUSAN PERCERAIAN ASLI DAN FOTOKOPI DARI PENGADILAN KTP PELAPOR DAN SURAT KUASA (JIKA

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 224 kali
AKTA PERKAWINAN

Persyaratan : MENGISI FORMULIR F-2.12. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/ PENGHAYAT KEPERCAYAAN/ SALINAN PENETAPAN PENGADILAN. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN SUAMI ISTRI. FOTOKOPI

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 291 kali